Jangan Berjalan di Hadapan Orang yang Mengerjakan Shalat, Kenapa??

Masih banyak diantara kita yang belum paham tentang hukum lewat di depan orang sholat. Ada sebagaian yang menganggap bahwa lewat depan orang sholat itu tidak sopan, yakni dengan membungkukkan badan ketika lewat. Padahal permasalahannya lebih dari itu. Bahkan ada lagi yang dengan santainya berjalan tanpa memperhatikan jalannya apakah lewat di depan orang shalat atau tidak.

“lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun dari pada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat,” (HR.Muslim)

 

Tidak diperbolehkan bagi wanita Muslimah berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian,tidak diperbolehkan berjalan di atara orang yang shalat dengan sutrah tersebut,tetapi dibolehkan berjalan di balik sutrah itu. Apabila ada anak kecil maupun orang dewasa atau juga hewan yang berjalan di hadapan seseorang yang sedang shalat,maka hendaklah orang tersebut mencegahnya.

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

Batasan jarak di depan orang shalat


Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:

  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).

Perhatikan saat kita sedang mengerjakan shalat di depan kita harus ada sutrah (pembatas). Sutrah ini bisa berupa orang, tembok, tiang, tas, jaket, meja, kursi, papan atau yang lain, yang bisa dijadikan pembatas. Jika sutrah kita adalah orang di depan kita sedangkan oang tersebut pergi, hendaknya kita maju ke depan sampai depan kita ada sutrah.



Hukum melewati orang yang sedang mengerjakan shalat

Hukum lewat depan orang sholat sangat tegas dilarang (haram). Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dijelaskan “Rasulullah bersabda,  ‘Kalau saja orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui apa (akibat) baginya, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya’.” Abu An-Nazhar berkata, “Saya tidak mengetahui apakah beliau bersabda empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.” [HR. Bukhari]


1. Larangan. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam “Fiqh an-Nisaa” menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu.

2. Kecaman. Rasul SAW juga mengecam orang yang suka berlalu-lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang shalat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT. “Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR Muslim).

3. Pencegahan. Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang shalat, sebaiknya dia mencegahnya. Tak hanya bagi orang dewasa, kata Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. “Dia harus mencegahnya,” tegasnya. Anak kecil, kendati bebas dari hukum, namun setiap orang tua berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang shalat.

4. Mengurangi nilai shalat. Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.

5. Dosa melintas. Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh as-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.
“Bahwa Nabi pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada du belakang beliau. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau.beliau berusaha mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan berjalan di belakangya.(HR.Ahmad)

Sedangkan hikmah mengapa orang yang melintas harus dicegah, para ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu demi kebaikan orang yang shalat agar tetap khusyu’. Selain itu juga untuk mencegah agar orang yang ingin melintas itu tidak sampai melakukan dosa akibat perbuatannya.

PENUTUP

Shalat adalah kewajiban bagi seluruh umat islam karna Shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah Ta'ala dan disudahi dengan memberi salam. Kedudukannya dalam Islam.  shalat menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah manapun. Ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu. Maka kerjakanlah shalat sesuai ajaran islam.dan jangan sekali-kali bagi kita untuk melintas dihadapan orang yang sdang mengerjakan shalat.karna hukumnya HARAM.


0 Response to "Jangan Berjalan di Hadapan Orang yang Mengerjakan Shalat, Kenapa??"