Bolehkah Berpoligami Dalam Islam?


Boleh jadi kita suka sesuatu, namun padahal itu tidak baik bagi kita, dan boleh jadi kita tidak suka sesuatu padahal itu baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah swt.

Menikah merupakan titik puncak manusia untuk menjadikan dirinya hamba yang beriman kepada Allah swt, dengan adanya pernikahan dapat menangkal hal-hal yang mendatangkan kemudaratan untuk diri dan pasangan kelak. Lalu bagaimana yang telah beristri namun menikah lagi?? sebagaimana Allah swt berfirman dalam alquran :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Poligami memang sangat menakutkan bagi kebanyakan perempuan, namun sesungguhnya syariat Islam memperbolehkan suami memiliki lebih dari satu istri asal dia dapat adil terhadap istri-istrinya. Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja agar tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

Semakin banyaknya laki-laki yang berpoligami, membuat khawatir kaum wanita khususnya para wanita yang sudah menikah. Mereka takut suami mereka akan membagi cintanya dengan wanita lain. Namun dengan adanya Poligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat saja menjadi hilang jika sang suami tidak dapat berlaku adil. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena dalam suatu keluarga mereka juga membutuhkan cinta dan kasih sayang dari seorang suami dan seorang ayah.

Alasan Poligami Dalam Islam

Dengan banyaknya masalah-masalah yang terjadi saat ini, maka dapat kita hubungkan dengan masalah itu bahwa seorang laki-laki dapat berpoligami jika mereka dalam kondisi-kondisi sebagai berikut :

Pertama, jika ada seorang laki-laki yang memiliki syahwat yang tinggi terhadap istri namun sang istri tidak dapat memenuhinya secara terus menerus, maka agar tidak terjadi hal yang buruk terhadap wanita lain diluar pernikahan maka dia harus menikah lebih dari satu istri, namun harus tetap adil dan bertanggungjawab terhadap istri-istrinya.

Kedua, jika ada seorang suami yang sangat ingin mempunyai keturunan namun sang istri mandul maka dia dibenarkan untuk menikah lagi.

Ketiga, jika ada seorang istri yang sudah tidak dapat melayani suaminya dikarenakan sang istri sakit parah maka suami dapat menikah dengan wanita lain agar suami dapat tepenuhi hasratnya secara halal.

Dan keempat, jika didalam kehidupan ini lebih banyak perempuan dibanding laki-laki, maka agar perempuan yang lain juga dapat merasakan pernikahan maka laki-laki boleh menikahi lebih dari satu istri.

Penutup
Hukum poligami memang Mubah didalam Islam, namun untuk mencapai lebih dari satu istri seorang laki-laki harus melihat kondisi yang terjadi baik pada dirinya dan pada keluarganya, jika semua memungkinkan untuk berpoligami maka lakukanlah asal selalu tetap berlaku adil dan bertanggungjawab terhadap istri-istrinya.


Dan untuk sang istri yang shaleha, berbagi orang yang dicintai memang tidak mudah. Namun untuk menjaga keturunan dan kebersihan hubungan keluarga maka ikhlaskanlah orang yang dicinta berbagi dengan orang lain. Karena sesungguhnya surga seorang istri ada pada suami yang sholeh. Amin Ya Robbal Alamin.

Oleh : Desy Ariska
Mahasiswi PAI UMSU dan Kader Ulama Tarjih PWM-SUMUT

5 Responses to "Bolehkah Berpoligami Dalam Islam?"