Wanita Hamil & Status Anak diluar Pernikahan Menurut Hukum Islam
—
Jumat, 26 Februari 2016
—
Add Comment
—
Artikel Islam
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An-Nur 24 : 26)
Zina merupakan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan perkawinan yang sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Seperti dizaman sekarang ini hubungan antara perempuan dan laki-laki sudah tidak ada batasannya, banyak para remaja perempuan yang hamil diluar pernikahan akibat maraknya pergaulan bebas yang akhirnya menjadi aib keluarga karena hamil diluar nikah. Bahkan para orang tua menutupi hal itu agar tidak malu dengan orang lain maka mau tidak mau orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki itu, yang lebih parah lagi orang tua dari siperempuan itu sendiri yang menjadi wali dalam pernikahan anaknya.
Pada hal dalam ajaran Islam tentang wali Nasab ayah dari perempuan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anaknya kecuali kakeknya, munyangnya, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki dan saudara laki-laki dari bapak. Lalu bagaimana orang tua yang menikahkan anaknya sendiri karena malu kepada orang lain? Bagi orang tua yang tidak tahu sama sekali tentang hal itu maka tidak ada dosa baginya namun bagi orang tua yang tahu tapi pura-pura tidak tahu maka pernikahan itu tidak sah dan tetap menjadi zina.
Di Yogyakarta pada tahun 1986 dari putusan Tarjih bahwa tidak boleh menikahi wanita hamil kecuali suami yang menghamilinya. Hal ini karena didalam Dalil tidak ada yang mengatakan bahwa wanita hamil haram dinikahi malah wanita yang haram untuk dinikahi yaitu terdapat dalam Q.S An-Nisa 4 : 23).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S An-nisa : 23)Dari ayat diatas jelas bahwa tidak ada wanita hamil haram untuk dinikahi, oleh sebab itu hati-hati dalam menjaga anak terutama wanita. Karena jika wanita terbebas dari orang tuanya maka alhasil hidupnya juga akan bebas apalagi wanita itu tidak dapat menjaga marwah dan kemormatannya sebagai wanita. Disini peran orang tua untuk anak wanita apalagi dalam masa Puber antara remaja beranjak dewasa sangatlah penting, gerak gerik anak wanita disaat itu harus diperhatikan bu kan berarti mereka dikekang namun orang tua harus mengetahui kemana anaknya pergi untuk hal yang positif atau negatif, karena banyak saat ini laki-laki yang tidak bertanggungjawab namun ingin melakukannya.
Al-quran dan sunnah secara tegas memberikan hukuman didera 80 kali bagi yang menuduh orang berzina, apalagi orang yang melakukan zina maka baginya didera 100 kali dan diusir dari kampung tersebut jika itu pelaku zina ghairu muhsan dan dirajam 100 kali sampai menemui ajalnya jika itu pelaku zina muhsan.
Status anak yang dilahirkan diluar pernikahan
Dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa “ anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya ”. Dan disamping itu status anak dari perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang dihamilinya sebelum pernikahan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam :
“Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan setelah anak yang dikandung lahir “
Meskipun istilah “anak zina” merupakan istilah yang populer dan melekat dalam kehidupan masyarakat, namun Kompilasi Hukum Islam tidak mengadopsi istilah tersebut untuk dijadikan sebagai istilah khusus didalamnya. Hal tersebut bertujuan agar “anak” sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial, celaan masyarakat dan hujatn orang lain terhadapnya.
Perbedaan anak zina dengan anak luar kawin menurut Hukum Perdata adalah :
- Apabila orang tua anak tersebut salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut adalah anak zina.
- Apabila orang tua anak tersebut tidak terikat perkawinan lain (jejaka,perawan,duda,janda) mereka melakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut adalah anak luar kawin.
Penutup
Pernikahan merupakan hal yang sangat mulia dimata Allah, begitu indahnya Allah memberikan manusia anugrah untuk dijadikan suami dan istri serta menjalin hidup yang bahagia bersama anak-anak yang sholeh dan sholeha yang dilahirkan dalam keadaan suci dan sah dari orang tuanya. Jika hal itu dapat difikirkan manusia pasti hidup mereka akan bahagia didunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.



0 Response to "Wanita Hamil & Status Anak diluar Pernikahan Menurut Hukum Islam"